Tuesday, 31 March 2009 21:08 | Author: Arie Fitria |
NOTULEN SOSIALISASI PEMILU
I.      PENDAHULUAN        Dasar pelaksanaan   :         UU RI No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD         UU RI No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik  Â
        Pelaksanaan Pemilu Legislatif :         Hari dan tanggal        :   Kamis, 9 April 2009
Tempat pemungutan   :   KBRI Paris, KJRI Marseille dan Pemungutan suara     via pos
        Peserta Pemilu         :   44 partai politik yang terdiri dari :                                          6 partai lokal khusus Aceh                              14 partai yang baru terbentuk
                      24 partai yang telah pernah mengikuti Pemilu sebelumnya
Pelaksanaan Sosialisasi : Hari dan tanggal    :   Jumat, 27 Maret 2009 Waktu            :   Pk. 19.00 – 23.00 Tempat                  :   La Rochelle Penyelenggara     :   PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) KBRI – Paris Peserta                :   25 peserta yang terdiri dari Bapak KUAI dan 4 pejabat PPLN KBRI Paris, 2 peserta perwakilan PPI Perancis, 15 peserta dari PPI La Rochelle dan 3 orang WNI yang menetap di La Rochelle
II.   KETENTUAN PEMILIHAN
1.   Pemilih adalah WNI (yang hanya memiliki 1 paspor Indonesia) yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu. Banyaknya warga (pelajar/masyarakat) yang kehilangan hak suara pada pemilihan anggota legislatif salah satunya disebabkan kurangnya respon warga terhadap Daftar Pemilih Sementara yang telah diumumkan pada bulan Agustus 2008 – Januari 2009. 2.   Suara yang terkumpul melalui PPLN KBRI Paris termasuk dalam wilayah pemilihan Jakarta II (Jakarta Selatan dan Jakarta Timur), artinya semua warga yang menyalurkan suaranya melalui PPLN KBRI Paris akan memperoleh kartu suara dengan calon legislatif dari wilayah Jakarta II (tidak ada kekhususan mereka yang berasal dari luar Jakarta) 3.   Hasil penghitungan suara tidak didasarkan atas sistem nomor urut Caleg melainkan jumlah perolehan suara Caleg yang bersangkutan. 4.   Ketentuan pemilihan :
a.   Pemberian suara dapat dilakukan dengan mencontreng/mencentang (? ) pada : nama partai politik saja, nama caleg saja, nomor partai, nomor caleg, atau nama partai politik dan nama caleg yang berasal dari parpol yang sama pada kartu suara. b.   Pemberian tanda tersebut harus berada di dalam kotak partai peserta Pemilu, dan akan dianggap tidak sah jika berada diantara 2 garis parpol. c.   Hal-hal yang menyebabkan pemilihan menjadi tidak sah : memberi tanda pada 2 orang nama caleg atau memberi tanda pada nama parpol dan caleg yang berbeda partai politik (misalnya memilih Partai A tetapi memilih caleg dari Partai B) Kertas suara rusak (seperti robek) untuk itu harus berhati-hati dalam melipat kartu suara yang besarnya 60 x 40 cm
5.   Rekapitulasi penghitungan suara, bagi pemilihan langsung di KBRI akan dilakukan pada tanggal 9 April 2009 pukul 14.30 dan bagi pemilihan via pos selambat-lambatnya pada tanggal 15 April dan 25 April.
III.   TATA CARA PEMILIHAN TPS dapat di bentuk jika terdapat 500 pemilih, bagi daerah yang tidak terdapat pemilih sebanyak itu maka kartu suara akan dikirimkan melalui pos (lengkap dengan amplop dan perangko balasan) beberapa hari sebelum tanggal pelaksanaan Pemilu, dan kartu tersebut harus dikembalikan ke KBRI.
Mekanisme pemberian suara melalui pos : 1.   Pemilih akan menerima 2 buah amplop yang terdiri dari 1 amplop pemberitahuan dan 1 amplop berupa kartu suara.  2.   Amplop pemberitahuan berisi : Surat pemberitahuan mekanisme pemilihan, ketentuan-ketentuan, dan surat C4LN yang berfungsi sebagai surat undangan pemilihan yang harus diisi dan dikembalikan ke PPLN (sesudah ditandatangani) namun peletakkannya diluar dari Amplop Kartu Suara. 3.   Kartu suara dan surat berkode C4LN dikembalikan ke PPLN sebelum tanggal 9 april dan selambat-lambatnya H+4 atau tanggal 13 April. Amplop untuk pengiriman kembali telah diberikan alamat PPLN KBRI Paris dan perangko. 4.   Bagi pemilih yang berpergian keluar kota tetap dapat mengirimkan amplop tersebut via pos dari kota tujuan selama kota tsb masih dalam lingkup PPLN Perancis (Wilayah KBRI Paris dan KJRI Marseille). 5.   Bagi pemilih yang akan meninggalkan wilayah PPLN Perancis saat hari pemungutan suara, dapat mengisi surat mengisi surat berkode A4LN sehingga pemilih akan diberikan hak untuk memilih di kota tujuan yang berada di luar wilayah PPLN Perancis 6.   Pemilihan melalui pos tidak dapat dilakukan secara kolektif guna menjaga prinsip LUBER, artinya pemilih tidak dapat berkumpul bersama di suatu tempat guna melakukan pencentangan/pencontrengan.
IV.   PENUTUP
Bagi WNI yang memiliki hak untuk memilih tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif dapat mengajukan sebagai pemilih pada Pemilu Presiden yang akan dilaksanakan pada 8 juli 2009. Jika dalam putaran pertama belum mendapatkan prosentase yang mencukupi syarat akan dilakukan putaran kedua yang dilaksanakan pada bulan september 2009 sehingga kabinet baru akan terbentuk pada bulan Oktober 2009. Oleh karena itu tahun ini disebut sebagai tahun Pemilu.
La Rochelle, 28 Maret 2009 Notulensi PPI Perancis Periode 2008-2009 Arie Fitria Sekretaris